Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta program deradikalisasi dievaluasi. Bambang berujar program yang pelaksanannya dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu harus dicek ulang.
Permintaan Pacul itu merujuk kepada program deradikalisasi yang ternyata tidak berjalan kepada Agus Sujanto alias Agus Muslim. Agus yang merupakan mantan narapidana teroris juatru kembali melakukan teror dengan aksi bom bunuh diri hingga tewas di Polsek Astananayar, Bandung, Jawa Barat.
"Jadi program deradikalisasi harus dicek ulang karena menurut catatan sementara korban ini diduga itu adalah mantan napiter yang sudah terkena hukuman empat tahun di Nusakambangan toh," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Pacul menyoroti gagalnya progam deradikalisasi yang seharusnya dapat memulihkan Agus. Mengingat Agus sudah keluar dari penjara, namun hari ini diketahui ia malah menjadi pelaku bom bunuh diri.
Baca Juga: Polri Pastikan Kerahkan Seluruh Kekuatan dalam Usut Bom di Polsek Astanaanyar
"Kalau keluarnya begini, berarti kan ada dugaan belum sembuh maka ini harus dilakukan peningkatan lagi deradikalisasi," kata Pacul.
Pacul menekankan pentingnya program deradikalisasi itu dijalankan, bahkan tidak diperuntukan kepada narapidana teroris, melainkan pihak-pihak yang sudag memiliki paham radikal.
"Bukan hanya kepada napiter tapi sekala prioritasnya adalah mereka-mereka sudah punya kalinya keyakinan kaya begini ini, ya napiter, ya ring satunya napiter, ring duanya napiter," kata Pacul.
Pelaku Napi Teroris
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Agus Sujanto alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di kantor Polsek Astanaanyar Bandung merupakan napi teroris yang pernah dihukum penjara di Lapas Nusakambangan selama empat tahun. Listyo menyebut Agus Muslim kerap menghindari program deradikalisasi.
Baca Juga: Kecam Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Moeldoko: Nggak Ada Untungnya!
Program deradikalisasi itu diberikan kepada narapidana terorisme dengan tujuan untuk menetralkan pemikiran serta pemahaman mereka yang sudah terpapar.
"Untuk proses deradikalisasi juga tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun masih melakukan aktivitas," kata Listyo di Bandung, Rabu (7/12/2022).
Listyo juga menegaskan kalau Agus Muslim sebagai napi teroris yang masuk ke dalam kategori merah.
Agus Muslim diketahui pernah melakukan tindak pidana terorisme di Bandung pada 2017. Aksinya tersebut dikenal sebagai bom panci Cicendo.
Bom panci itu diledakkan Agus Muslim di lapangan Pandawa dekat Kelurahan Arjuna. Bom panci yang diledakkan tersebut berdaya ledak rendah.
Aksinya tersebut kemudian mengantarkannya ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Agus Muslim dinyatakan bebas pada 2021.